Profil PPID POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Politeknik Penebangan Makassar yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel guna memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

1. TUGAS PPID

  1. Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik secara cepat dan akurat.
  2. Penyebarluasan dan pendokumentasian Informasi Publik PPID di lingkungan Poltekbang Makassar.
  3. Penyusunan Daftar Informasi Publik Poltekbang Makassar secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik melalui media elektronik dan/atau nonelektronik, dan media sosial

2. FUNGSI PPID

  1. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi
  2. Melakukan penataan dan penyimpanan informasi publik di Lingkungan Poltekbang Makassar
  3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi